Jasa Pengurusan Perizinan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
Kami membantu Anda mengurus izin Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dengan aman, sesuai (comply) dengan aturan pemerintah terbaru dan mudah untuk kelancaran bisnis Anda. Izin aman, siap mengikuti tender dan bisnis pun lancar.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) merupakan salah satu Sertifikat Standar!
Sesuai Peraturan Pemerintah No.5 2021
Aturan Hukum Mengenai Sertifikat Standar OSS Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 setiap kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori usaha, yaitu kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, menengah rendah & menengah tinggi dan kegiatan usaha berisiko tinggi pada perizinannya harus memuat sertifikat standar OSS.
Berdasarkan peraturan tersebut tingkat risiko kegiatan usaha selain diharuskan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka harus memiliki juga sertifikat standar. Mengapa demikian? Karena sertifikat standar akan digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang telah ditetapkan dan sebagai bentuk legalitas usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 1 Angka 13 dan Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No.5 2021.
Setiap badan usaha penunjang tenaga listrik WAJIB memiliki Sertifikat Badan Usaha sesuai dengan Klasifikasi & Kualifikasinya.
Dasar Hukum SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL):
- UU No. 30 Tahun 2009 (Ketenagalistrikan)
- UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)
- PP No. 05 Tahun 2021 (Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko)
- PP No. 25 Tahun 2021 (Penyelenggaraan di Bidang ESDM)
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Bidang apa yang mau diambil? Pembangkit, Transmisi, Distribusi atau Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
- Sub Bidang apa yang harus diambil
- Siapkan seluruh persyaratannya mulai dari Izin Dasar, kemampuan perusahaan, peralatan hingga sistem manajemen perusahaan
-
02. Review kebutuhan tenaga Ahli
Mempersiapkan tenaga ahli teknik listrik untuk mendapatkan SKTTK sesuai dengan jabatan kerja dan sub bidang SBU JPTL
-
03. Pengalaman Kerja
Mempersiapkan data perusahaan dan pengalaman kerja untuk diverifikasi hingga diterbitkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
-
04. Proses Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
Mempersiapkan semua data perusahaan, dan sertifikat tenaga ahli, SBU JPTL untuk di verifikasi hingga terbit Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
Selama Proses SBUJPTL, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website https://siujang.esdm.go.id/
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!
Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Kami membantu anda memenuhi persyaratan perusahaan dalam mendapatkan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL), mulai dari SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sampai terbit IUJPTL - Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Contoh Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.