Baca Juga: Sertifikasi Perusahaan Konstruksi: SBU, SKK, dan ISO
Pengertian SBU dan Dasar Hukumnya
SBU adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha, yaitu bukti legalitas yang menyatakan bahwa suatu badan usaha telah memenuhi persyaratan kualifikasi di bidang jasa konstruksi. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dasar hukum utama SBU adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.
SBU menjadi syarat wajib bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta. Tanpa SBU, badan usaha tidak dianggap memenuhi kualifikasi dan tidak dapat berpartisipasi dalam proses pengadaan barang/jasa konstruksi. Untuk informasi lebih lengkap tentang SBU, Anda dapat membaca artikel Apa itu Sertifikat Badan Usaha?.
Baca Juga: SBU SP007: Panduan Lengkap Sub Bidang Jasa Konstruksi
Fungsi SBU
SBU memiliki beberapa fungsi penting dalam ekosistem jasa konstruksi di Indonesia:
- Legalitas usaha: SBU menjadi bukti bahwa perusahaan telah terdaftar dan diakui secara resmi sebagai penyedia jasa konstruksi.
- Syarat tender: Hampir semua proyek konstruksi, terutama yang didanai APBN/APBD, mewajibkan peserta memiliki SBU sesuai bidang dan sub bidang yang dilelangkan.
- Klasifikasi kemampuan: SBU mencantumkan kualifikasi usaha (kecil, menengah, besar) dan sub bidang pekerjaan, sehingga memudahkan pemilik proyek memilih kontraktor atau konsultan yang tepat.
- Meningkatkan kepercayaan: Memiliki SBU menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar manajemen dan teknis tertentu, sehingga meningkatkan kredibilitas di mata klien.
Baca Juga: Standar Manajemen: Panduan Lengkap untuk Perusahaan
Jenis dan Contoh SBU
SBU dikelompokkan berdasarkan bidang usaha dan sub bidang pekerjaan. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021, SBU terdiri dari beberapa kategori utama:
SBU Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
SBU ini diterbitkan untuk perusahaan yang melaksanakan pekerjaan konstruksi secara fisik. Contoh sub bidang SBU kontraktor meliputi:
- Bangunan gedung (BG001)
- Bangunan sipil jalan raya (SI002)
- Instalasi mekanikal (ME001)
- Instalasi elektrikal (EL001)
Setiap sub bidang memiliki kode tertentu. Untuk daftar lengkap sub bidang SBU kontraktor, kunjungi Sub Bidang SBU untuk Kontraktor.
SBU Jasa Konsultansi Konstruksi (Konsultan)
SBU ini untuk perusahaan yang memberikan jasa perencanaan, pengawasan, atau manajemen proyek. Contoh sub bidang SBU konsultan:
- Konsultan perencana arsitektur (AR001)
- Konsultan perencana struktur (ST001)
- Konsultan pengawas bangunan gedung (BG002)
Informasi lebih detail tersedia di Sub Bidang SBU untuk Konsultan.
SBU Jasa Terintegrasi (EPC)
SBU ini untuk perusahaan yang menawarkan jasa rekayasa, pengadaan, dan konstruksi secara terintegrasi. Biasanya dimiliki oleh kontraktor besar yang mampu menangani proyek turnkey. Contoh sub bidang: Engineering, Procurement, Construction (EPC) untuk industri minyak dan gas. Pelajari selengkapnya di Sub Bidang SBU untuk EPC/Terintegrasi.
SBU Non Konstruksi
Selain konstruksi, ada juga SBU untuk bidang non konstruksi seperti jasa konsultansi manajemen, jasa teknologi informasi, dan lain-lain. SBU ini diterbitkan oleh LSBU yang berbeda dan diatur oleh kementerian terkait. Contoh: SBU untuk jasa konsultansi ISO. Baca lebih lanjut di Sub Bidang SBU Non Konstruksi.
Baca Juga: Cara Membuat SBU Online: Syarat, Proses, dan Biayanya
Prosedur Mendapatkan SBU
Untuk mendapatkan SBU, perusahaan harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mendaftar NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS RBA. NIB menjadi identitas tunggal usaha.
- Mengurus SKK Konstruksi untuk tenaga ahli/terampil yang akan menjadi penanggung jawab teknis. SKK adalah Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Informasi lengkap di Apa itu SKK Konstruksi?.
- Mengajukan permohonan SBU ke LSBU yang terakreditasi, dengan melampirkan NIB, akta pendirian, NPWP, SKK personel, dan dokumen pendukung lainnya.
- Menunggu proses verifikasi dan asesmen oleh LSBU. Jika lolos, SBU diterbitkan dengan masa berlaku 3 tahun.
Baca Juga: SBU SI004: Syarat, Ruang Lingkup, dan Cara Mendapatkannya
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa perbedaan SBU dan NIB?
NIB adalah identitas usaha yang diterbitkan oleh OSS, sedangkan SBU adalah sertifikat kualifikasi khusus bidang jasa konstruksi. NIB wajib untuk semua usaha, SBU hanya wajib bagi penyedia jasa konstruksi.
Apakah SBU bisa digunakan untuk tender di luar negeri?
SBU hanya berlaku di Indonesia. Untuk tender luar negeri, perusahaan perlu memiliki sertifikat kualifikasi yang diakui di negara tersebut, misalnya ISO 9001 atau sertifikat badan usaha setempat.
Berapa biaya pembuatan SBU?
Biaya bervariasi tergantung LSBU dan kualifikasi yang dimohon. Kisaran biaya untuk SBU kualifikasi kecil sekitar Rp 5–10 juta, sedangkan untuk kualifikasi besar bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Bagaimana jika SBU habis masa berlaku?
SBU harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Perpanjangan dilakukan melalui LSBU yang sama atau berbeda, dengan melampirkan dokumen terbaru dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Apakah perusahaan asing bisa memiliki SBU?
Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dapat memiliki SBU dengan syarat telah memiliki izin usaha (IUJK) dan memenuhi ketentuan penanaman modal asing.
Baca Juga: SBU SP004: Syarat, Ruang Lingkup, dan Cara Mengurus
Kesimpulan
SBU adalah dokumen krusial bagi perusahaan jasa konstruksi di Indonesia. Dengan memahami pengertian, fungsi, jenis, dan prosedur perolehannya, Anda dapat memastikan perusahaan Anda siap bersaing dalam tender proyek. Pastikan Anda selalu merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian PUPR dan menggunakan jasa LSBU resmi. Untuk informasi lebih lanjut tentang perizinan usaha dan sertifikasi ISO, kunjungi Panduan Perizinan Usaha & Sertifikasi ISO.
Baca Juga: SBU SI003: Syarat, Ruang Lingkup, dan Proses Sertifikasi