Pengurusan NIB di OSS Seluruh Indonesia
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, baik itu perseorangan maupun badan usaha. NIB diberikan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh pemerintah. Pentingnya NIB tidak bisa diremehkan, karena merupakan salah satu syarat utama dalam menjalankan kegiatan usaha yang sah di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang NIB, proses pengurusannya, serta manfaat yang diperoleh bagi para pelaku usaha.
Secara Singkat, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS.
NIB berupa dari 13 digit angka khusus untuk setiap permohonan. Jadi tidak ada nomor NIB yang sama. Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan Izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS. Izin ini akan berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Hal yang harus diperhatikan saat mendapatkan NIB
Perlu diketahui bahwa OSS telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lainnya, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Ditjen Pajak).
Untuk memperlancar proses pendaftaran, maka pastikan:
- Uraian maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 atau KBLI 2020.
- Tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB
- Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi
- Kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan atau apabila termasuk dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.
Dasar Hukum
PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PP ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi: 1) pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2) norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem Online Single Submission/OSS; 4) tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 5) evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6) pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 7) penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan 8) sanksi.
Jasa Penerbitan NIB di OSS
Berbagai persyaratan terbaru, kami memastikan semua dokumen perusahaan sesuai dengan aturan baru, sehingga perusahaan dapat fokus untuk mengikuti tender atau pengadaan. Percayakan kepada tim kami untuk proses NIB di OSS.