Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

Pendampingan pengurusan SBU LPJK untuk kontraktor, konsultan, dan badan usaha terintegrasi — dari kelengkapan dokumen hingga sertifikat terbit.

Konsultasi WhatsApp

Pilih jalur SBU yang Anda butuhkan

Gunakan hub ini untuk masuk ke panduan jenis SBU, sub-bidang, dan layanan verifikasi LSBU.

FAQ SBU Jasa Konstruksi

SBU adalah sertifikat standar kompetensi badan usaha jasa konstruksi yang diterbitkan melalui LSBU dan tercatat di LPJK, sebagai syarat legalitas usaha dan keikutsertaan tender.

Badan usaha jasa konstruksi yang menjalankan usaha berisiko menengah–tinggi dan/atau mengikuti pengadaan pemerintah/BUMN umumnya wajib memiliki SBU sesuai kualifikasi dan sub-bidang.

Rata-rata 2–4 minggu kerja setelah dokumen lengkap, tergantung kesiapan tenaga ahli, peralatan, dan antrean LSBU yang dipilih.

Kontraktor untuk pelaksana pekerjaan, konsultan untuk jasa keahlian/pengawasan/perencanaan, dan terintegrasi untuk lingkup gabungan seperti design-and-build atau EPC.