Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan diperiksa kesesuaiannya dengan PBG serta standar teknis yang berlaku. Masa berlaku SLF adalah 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal, sesuai PP No. 16 Tahun 2021.
Dalam dunia industri dan manufaktur, SLF merupakan dokumen vital untuk memastikan operasional pabrik atau gedung kantor legal dan aman. Perusahaan asuransi seringkali mensyaratkan SLF sebagai syarat klaim jika terjadi kerusakan bangunan. Bagi pelaku usaha yang menyewakan gedung untuk keperluan kantor atau hotel, ketiadaan SLF dapat menyebabkan penyewa enggan bertransaksi karena risiko keselamatan. Memiliki SLF yang masih berlaku menunjukkan bahwa perusahaan sangat serius dalam mengelola aset fisik sesuai dengan standar keselamatan bangunan gedung di Indonesia.