Sertifikat Standar (SS)

Sertifikat Standar (SS) adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, SS berupa pernyataan mandiri (self-declaration), sedangkan untuk risiko menengah tinggi, SS harus diverifikasi oleh instansi teknis terkait (seperti Dinas PUPR, Kemenperin, atau Kemenkes) sebelum usaha dinyatakan legal beroperasi penuh.

Bagi konsultan izin usaha, memastikan SS berstatus 'Telah Terverifikasi' adalah tahapan paling kritis dalam legalitas perusahaan. Banyak pelaku usaha yang hanya mengantongi NIB tanpa menyelesaikan pemenuhan komitmen SS, sehingga saat mengikuti tender atau mengajukan kredit bank, legalitas mereka dianggap belum lengkap. SS mencakup kepatuhan terhadap standar teknis produk atau jasa, standar lingkungan, dan standar sistem manajemen yang dipersyaratkan oleh regulasi sektoral masing-masing bidang usaha di Indonesia.